Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku sempat dimarahi oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lantaran meminta Riezky Aprilia untuk mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan Donny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Donny apakah dirinya mengetahui informasi terkait Eks Kader PDIP Saeful Bahri yang meminta Riezky mundur ketika bertemu di Singapura.
Donny mengaku mengetahui pertemuan itu karena dia yang berinisiatif untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
“Motifnya adalah, saya berinisiatif untuk mencari solusi lain bagaimana kalau lewat jalur PAW saja. Karena pelaksanaan putusan MA setelah caleg dilantik jadi anggota DPR jadi debatable. Butuh teori-teori hukum,” kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Sehingga saya bilang, coba deh siapa tahu Riezky mau mundur. Saya nggak bisa ketemu Riezky kebetulan Saeful ada di Singapura. Saeful kan pengusaha kebetulan ada kerjaan di Singapura juga,” tambah dia.
Akibatnya, Donny mengaku dimarahi oleh Hasto karena dianggap melakukan langkah-langkah yang bukan kewenangannya. Hasto, kata Donny, menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan partai.
“Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah ‘kenapa kamu nyuruh Riezky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung kok kamu malah jadi DPP. Mundur tidaknya Riezky tuh apa kata pleno DPP. Kok kamu malah mendahului pleno’,” ujar Donny menirukan ucapan Hasto.
Donny mengaku tak membalas amarah Hasto karena merasa bersalah. Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak lagi berkomunikasi langsung dengan Riezky setelah dimarahi Hasto.
Baca Juga: Eks KPU Wahyu Setiawan Bongkar Sumber Duit Suap: 'Saya Dengar dari Obrolan Rokok'
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Sumber: suara
Foto: Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)