Aufa Luqmana REA, putra aktivis Boyamin Saiman, menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-7 Ma'ruf Amin. Gugatan wanprestasi ini diajukan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4).
Kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi menjelaskan, gugatan tersebut terkait dengan gagalnya produksi mobil Esemka. Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka juga turut menjadi tergugat.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” ujar Arif.
Menurut Arif, kliennya tertarik memiliki mobil Esemka Bima tipe pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut diperkuat oleh pernyataan Jokowi yang mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik membeli mobil Esemka karena harganya jauh lebih miring dibandingkan merek lain. Satu unit Esemka Bima dibanderol sekitar Rp150-170 juta,” ucapnya.
Tuntut Kerugian Rp300 Juta
Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Kabupaten Boyolali pada 6 September 2019. Saat itu, ia menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan menyebut Esemka sebagai merek nasional.
“Usaha mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional,” katanya.
Arif menambahkan, berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, pihak penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PN Surakarta.
“Kami berharap hakim menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Di antaranya menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai kerugian yang ditimbulkan setara dengan harga dua unit mobil Esemka kategori paling rendah, yaitu sekitar Rp300 juta.
“Kami juga meminta agar para tergugat dihukum membayar kerugian tersebut kepada penggugat,” tambah Arif.
Untuk diketahui, Aufa Luqmana adalah warga Ngoresan, RT 01 RW 02, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Ia juga dikenal pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia kepala daerah. Gugatan tersebut sempat menjadi sorotan karena dianggap sebagai upaya menjegal Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, dari pencalonan di Pilkada 2024.
“Kaesang dilarang menjadi gubernur,” demikian tertulis dalam gugatan Aufa yang dikutip dari situs resmi MK, Senin (5/7/2024).
Sumber: merdeka
Foto: Esemka Gagal Jadi Mobil Nasional, Warga Solo Gugat Jokowi (©Istimewa)