Hotman Paris turut memberikan padangan hukum terkait isu perselingkuhan
Ridwan Kamil dengan model majalah dewasa, Lisa Mariana.
Hotman Paris ternyata cukup mengikuti perkembangan isu perselingkuhan Ridwan
Kamil dan Lisa Mariana tersebut.
Salah satunya, pengacara kondang ini mengetahui Lisa Mariana mengancam akan
menyebar bukti perselingkuhan lainnya bila suami Atalia Praratya tidak
memberinya yang senilai Rp2,5 miliar.
"Skandal hubungan intim yang viral mantan pejabat dengan seorang wanita.
Perkembangan terakhir, beredar video di medsos di mana ada suara si cewek
mengancam kalau kamu tidak kasih Rp 2,5 miliar. Saya akan sebar bukti-bukti
tambahan," kata Hotman Paris pada unggahan Instagramnya, Jumat (4/4/2025).
Hal itu membuat Hotman Paris bertanya-tanya alasan Lisa Mariana melontarkan
ancaman tersebut, di kala publik sudah mempercayai mereka memang memiliki
hubungan gelap.
"Pertanyaannya untuk apa lagi bukti tambahan tentang hubungan tersebut, toh
publik sudah percaya hubungan itu ada," ujar Hotman Paris.
Menurutnya, langkah yang dilakukan model majalah dewasa tersebut mendapatkan
uang Rp2,5 miliar dari Ridwan Kamil sudah menemukan jalan buntu. Meskipun,
Lisa Mariana menyebarkan bukti perselingkuhan lainnya.
"Jadi, sudah menemui jalan buntu si cewek untuk mendapatkan Rp2,5 miliar
tersebut, sekalipun diungkap bukti tambahan itu," imbuh Hotman Paris.
Sebab, Hotman Paris beranggapan publik sudah meyakini bahwa Lisa Mariana dan
Ridwan Kamil memiliki hubungan gelap.
Alih-alih menyebarkan bukti perselingkuhan lainnya, Hotman Paris menyarankan
Lisa Mariana mempersiapkan strategi lainnya untuk menghadapi eks Gubernur
Jawa Barat tersebut.
"Karena, publik sudah percaya satu-satunya adalah si cewek mulai berpikir
melangkah ke strategi berikutnya," jelas Hotman.
Selain itu, advokat 64 tahun ini merasa Lisa Mariana sudah menemukan jalan
buntu karena tak bisa menggugat Ridwan Kamil secara perdata maupun pidana.
Karena itu, model majalah dewasa ini juga tak bisa menuntut nafkah untuk
anaknya atau ganti rugi pada ayah mendiang Emmeril Khan tersebut.
Sebab, Hotman Paris mengatakan tak ada bukti akurat yang bisa menunjukkan
Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut
nafkah dan ganti rugi. Karena bisa saja hubungan intim ada, tapi enggak
menjamin bapak itu ayah dari anak tersebut dan bisa saja ada cowok lain,"
ucap Hotman Paris.
Sedangkan Lisa Mariana tak bisa melaporkan Ridwan Kamil secara pidana karena
hubungan gelap mereka dijalani atas dasar mau sama mau.
"Laporan pidana enggak bisa karena hubungan mau sama mau. Jadi pidana buntu,
perdata buntu dan rejeki buntu," katanya.
Di sisi lain, seteru Razman Arif Nasution ini juga merasa rezeki Lisa
Mariana akan buntu karena tak akan ada lelaki yang mau menjalin hubungan
gelap dengannya karena berisiko disebarluaskan.
"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill
hubungan mereka," ujar Hotman Paris.
Cara satu-satunya, Lisa Mariana dinilai hanya bisa meminta pengadilan
mendesak Ridwan Kamil melakukan tes DNA dengan sanksi yang berlaku agar tak
kabur.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus
ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif. Kalau
tanpa itu, putusan perdata tak ada sanksi pidananya," jelasnya.
Tips dari Hotman Paris untuk Lisa Mariana
Hotman Paris juga sempat memberikan tips agar anak di luar nikah seperti
yang dialami Lisa Mariana bisa mendapat nafkah dari ayah biologisnya.
"Bagaimana pacar yang cantik agar anaknya yang lahir di luar perkawinan dari
pacar yang kaya raya agar dapat harta warisan," tutur Hotman Paris pada
unggahan Instagramnya, Sabtu (5/4/2025).
Pada unggahannya, Hotman Paris memang tidak menyebut nama Lisa Mariana dan
Ridwan Kamil, melainkan pacar cantik yang memiliki anak di luar nikah dari
pacarnya yang kaya raya.
"Seorang pria kaya raya punya pacar dan anak yang lahir di luar nikah," ujar
Hotman Paris.
Berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi, pengacara berdarah Batak ini
mengatakan anak yang lain di luar pernikahan bisa mendapatkan hak warisan
bila DNA-nya sesuai dengan bapak biologisnya.
"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau
DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," katanya.
Karena itu, pengacara 64 tahun ini memberikan tips mendapatkan DNA anak yang
lahir di luar pernikahan dan terduga ayah biologisnya agar mendapatkan hak
warisan.
Hotman Paris menyarankan perempuan yang berada dalam situasi seperti Lisa
Mariana bisa mengajak laki-laki yang telah menghamilinya untuk ikut
menandatangi surat keterangan lahir anaknya di rumah sakit.
Hotman Paris menyarankan perempuan dalam kondisi ini bisa berpura-pura
mengajak pasangannya untuk menandatangi surat tersebut. Karena menurutnya,
seseorang akan melakukan segala sesuatu ketika masih kasmaran.
Sumber:
suara
Foto: Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana/Net