Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa! -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!

Thursday, April 17, 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T14:18:15Z

Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/4), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan putusan.

Namun, putusan tersebut memunculkan reaksi kecewa dari pihak keluarga korban. Tiwi, ibu kandung dari almarhum Nizam, menyatakan bahwa vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.

“Seharusnya dari kejadian yang sudah kita jalani dari fakta hukum yang kemarin, dia bisa mendapatkan hukuman yang lebih dari ini. Tapi saya rasa juga hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lainnya,” ungkap Tiwi usai persidangan.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Tiwi menyebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum keluarga.

Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam. (Pifa/Lyd)

“Jadi nanti kita coba diskusi dengan pengacara bagaimana kelanjutannya. Kalau untuk banding, kita akan diskusikan lagi sama pengacara baiknya seperti apa,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nizam, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Majelis hakim justru memutus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses hukum, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Banding hanya bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berharap besar Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Harapan sederhana dari keluarga, pasal tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tambahnya.

Kasus kekerasan terhadap Ahmad Nizam Alfahri sempat menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku serta penderitaan korban sebelum meninggal dunia.

Putusan ini pun menjadi sorotan, terutama terkait perdebatan soal pasal yang dikenakan dalam persidangan.

Rangkuman Kasus Pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri

Kasus hilangnya bocah enam tahun asal Pontianak, Ahmad Nizam Alfahri, berakhir tragis setelah jasadnya ditemukan dalam karung di samping rumahnya di Jalan Purnama pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penemuan ini menggemparkan warga setempat dan memicu perhatian luas di media sosial.

Awalnya, ibu tiri korban, IF (saat itu dilaporkan berinisial IC), melaporkan Nizam hilang pada 19 Agustus 2024.

Namun, kecurigaan mencuat setelah sang ayah pulang ke rumah dan mencium bau menyengat yang mengarah pada penemuan jasad anaknya. Dalam pemeriksaan, IF akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Polisi mendalami kasus ini dan menjadwalkan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti penculikan sebagaimana laporan awal, dan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, dan pada 5 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut IF dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan ini menuai kritik dari keluarga korban, khususnya ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi (Tiwi), yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan.

Keluarga berharap vonis maksimal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.

Pada 16 April 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar kepada IF. Vonis tersebut juga dianggap belum memenuhi rasa keadilan oleh pihak keluarga.

Mereka berharap Jaksa mengajukan banding dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas dan menyoroti pentingnya perlindungan anak serta penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: suara
Foto: Potret Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun di Pontianak yang ditemukan tewas dalam karung diduga dibunuh Ibu Tirinya, Kamis (22/8/2024). (Suara.com/ via Pontianak Informasi)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close