Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku setuju dengan salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang masih terafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tuntutan itu berada di poin keenam dari delapan poin pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Lengkapnya tuntuan itu berbunyi: "Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo)."
Menurut Refly, ada belasan menteri di Kabinet Merah Putih yang masih memiliki afiliasi dengan Jokowi.
"Setuju. Ada beberapa menteri, berapa sampai 17 kalau tidak salah yang masih terafiliasi dengan Jokowi. Setuju. Terutama yang sudah ada isu korupsinya, iya kan," kata Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Suara.com pada Jumat (18/4/2025).
Refly lantas menyinggung sejumlah dugaan kasus korupsi yang disangkakan kepada sejumlah menteri. Menurut Refly seharusnya ugaan tersebut perlu ditindaklanjuti, bukan justru dibiarkan.
"Ada yang konon terlibat korupsi BTS. Ada yang konon, saya pakai konon itu asas praduga tidak bersalah ya, yang disiapkan sprindik sehingga harus ngacir dari ketua umum partai politik. Ada yang terlibat minyak goreng atau minyak sawit, dan lain sebagainya dan lain sebagainya, dan ini tidak boleh dibiarkan harusnya," kata Refly.
Selain dugaan kasus korupsi, Refly turut menyoroti perilaku menteri yang dituding melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya, ya berkampanye terus menerus untuk menjadi calon presiden, dipakai juga masih. Ada yang menggunakan jabatannya untuk ikut pemenangan. Nah, itu ya susah karena itu langsung terkait dengan kepentingan Prabowo sendiri ya," kata Refly.
Prabowo Didesak Reshuffle Menteri Diduga Terafiliasi Jokowi
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui melalui akun YouTube Refly Harun bertajuk Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!
Melalui siaran YouTube, Refly memaparkan foto-foto kegiatan saat pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan foto dokumen berisi delapan tuntutan yang telah ditandatangani. Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn)Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan: "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI."
Diketahui tuntutan pertama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. Sementara tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara tuntutan lain, semisal melakukam reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas lepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.
Refly Harun sendiri sepakat dengan tuntutan tersebut. Hanya saja yang menurut dia ada sedikit permasalahan di tuntutan pertama menyoal kembali ke UUD 1945 asli.
"Jadi saudara sekalian menarik ya, kalau mau jujur ya semua ini ya saya sepakati, sepakat, keras. Nah hanya yang problematik sedikit adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945," kata Refly.
Refly berujar hal itu perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah memang kembali ke UUD 1945 asli adalah jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak.
"Tapi kalau tuntutan lainnya so far enggak ada masalah," kata Refly.
Ia lantas menyebutkan ulang sejumlah tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ia nilai sejauh ini tidak ada masalah. Hanya satu yang menjadi catatan terkait UUD 1945 asli.
"Satu saja catatan kita mengenai kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menurut saya tidak bisa instan perdebatannya karena kita harus setujui dulu, katakan dulu mana yang kita tidak setujui dari Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen ini," kata Refly.
"Nah dari yang tidak disetujui tersebut baru lah kemudian berusaha melakukan yang namanya perubahan-perubahan," sambungnya.
Berikut pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI, sebagaimana dokumen yang ditandatangani:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber: suara
Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. [Tangkapan layar/Youtube Refly Harun]