Imbas Buruh PT Yihong Cirebon Mogok Kerja, Ribuan Pekerja Kena PHK Massal -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imbas Buruh PT Yihong Cirebon Mogok Kerja, Ribuan Pekerja Kena PHK Massal

Sunday, April 6, 2025 | April 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-07T05:53:54Z

Aksi sweeping yang diduga dilakukan sejumlah buruh di PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan sablon sepatu asal China di Kabupaten Cirebon viral di media sosial, telah memicu PHK massal terhadap seluruh 1.126 karyawan.

Peristiwa yang videonya viral di media sosial ini menyoroti kompleksitas hubungan industrial di Indonesia dan dampaknya terhadap iklim investasi.

Sebelumnya, video amatir yang beredar di platform X (sebelumnya Twitter) melalui akun @RatunyaTagar menunjukkan detik-detik aksi buruh mendatangi rekan kerja yang masih bertugas untuk mengajak mogok kerja.

Aksi ini, dalam narasi terkait disebutkan sudah berlangsung selama empat hari berturut-turut pada awal Maret 2024, meski hal ini belum dikonfirmasi dari pihak karyawan maupun perusahaan terkait.

Kisruh ini bermula ketika tiga pekerja kena PHK secara tiba-tiba. Dengan alasan solidaritas, para buruh lantas melakukan aksi mogok kerja selama empat hari di awal Maret 2025.

Efeknya, pabrik tidak beroperasi dan disebutkan bahwa PT Yihong mengalami rugi besar dan secara resmi menutup operasional dan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh 1.126 karyawan. 

Pihak manajemen menyebut, aksi mogok kerja buruh menyebabkan keterlambatan produksi dan pembatalan pesanan dari buyer yang berdampak negatif pada perusahaan.

Manajemen PT Yihong Novatex dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pembatalan pesanan tersebut telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

"Dengan tidak adanya pemasukan, perusahaan terpaksa menghentikan operasional dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan," tulis akun Instagram @jadiwirausahawan pada 5 April 2024, yang mengklaim berasal dari informasi perusahaan.

Isu beredar, PT Yihong memilih pergi dari Indonesia untuk mendirikan pabrik di negara lain.

Dari perspektif hukum, kasus ini menyentuh beberapa aspek penting dalam UU Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai legalitas PHK massal yang diatur dalam UU No. 13/2003. Kedua, tentang hak pekerja yang menolak PHK untuk mendapatkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Ketiga, mengenai batasan aksi buruh yang seharusnya tidak melampaui koridor hukum.

Namun demikian, peristiwa ini menjadi perhatian. Terutama dampak jangka panjang jika insiden semacam premanisme tersebut benar-benar terjadi, sehingga berimbas terhadap iklim investasi.

Praktik sweeping dan intimidasi di tempat kerja, yang kerap dikaitkan dengan unsur premanisme, dapat menjadi alarm merah bagi investor, terutama di sektor padat karya seperti industri alas kaki. Data dari BKPM menunjukkan bahwa faktor stabilitas ketenagakerjaan menempati posisi penting dalam pertimbangan investor memilih lokasi usaha.

Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua dewan ekonomi nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihak-pihak yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas.

"Kita akan kaji ulang dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kadin serta DPR agar mana ormas yang bermanfaat dan yang meresahkan bagi iklim investasi di negara kita," kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025) lalu.

Kasus PT Yihong Novatex ini mengingatkan pada beberapa insiden serupa di kawasan industri lainnya. Pola yang terlihat adalah bagaimana aksi buruh yang tidak terkendali dapat berujung pada penutupan pabrik dan PHK massal, yang pada akhirnya justru merugikan pekerja sendiri. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan lebih responsif terhadap aspirasi pekerja sebelum konflik meluas.

Pemerintah daerah melalui Disnaker dituntut peran aktifnya sebagai mediator dalam konflik semacam ini. Tidak hanya sekadar menanggapi setelah kasus terjadi, tetapi perlu ada mekanisme deteksi dini dan pencegahan konflik industrial. Sosialisasi tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang benar, harus terus digencarkan.

Sementara ratusan mantan pekerja PT Yihong Novatex kini menghadapi ketidakpastian masa depan, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan. Diperlukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan hak pekerja dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, agar industri di Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sumber: suara
Foto: Demo massa di PT Yihong [ist]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close