Kolegium Anestesi dan Terapi Intensif Indonesia (KATI) memastikan kelulusan tersangka bernama Zara Yupita Azra (ZYA), dalam kasus perundungan terhadap PPDS Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari (ARL) dibekukan.
KATI menunda pemberian sertifikat kompetensi ZYA, karena proses hukum mahasiswi PPDS Undip itu masih berjalan di Polda Jawa Tengah
"Peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Ketua KATI Reza Widianto Sudjud Surat Pemberitahuan Nomor 0340/KATI/K/IV/2025, tertanggal 18 April 2025.
Keputusan ini diambil pihaknya setelah dilakukan rapat yang dihadiri oleh pengurus inti kolegiun serta panitia pusat ujian komprehensif lisan nasional pada hari yang sama.
Diketahui, ZYA telah melakukan ujian kompetensi untuk kelulusan yang ditargetkan pada Mei 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu akun X yang sejak awal telah mengungkap dan mengawal kasus ini.
"Bukannya menskorsing, FK @undip justru akan mempercepat kelulusan Dokter Zara Yupita Azra tersangka pemerasan dan bully Dokter Aulia Risma Lestari. Harusnya lulus 2026, tapi info yang kami dapat tersangka akan segera lulus di Agustus 2025," tulis akun @bamb*********, dikutip 22 April 2025.
Hal ini menarik kembali perhatian warganet mengingat pada awal perjalanan kasus, Kementerian Kesehatan menegaskan akan menindak serius para pelaku yang bersangkutan.
Tak hanya itu, warganet juga menyoroti beda perlakuan yang diterima ZYA dengan para tersangka kasus kekerasan seksual oleh dokter yang beberapa waktu belakangan ramai mencuat di media sosial.
"Sebuah perbedaan. Status mereka sama sama tersangka, belum ada yang terdakwa bahkan terpidana. Tapi Priguna udah dicabut STR dan ditahan, namun si Zara masih bebas dan nggak ada sanksi apapun. Zara itu siapa? Kata kuncinya Undip," cetus pengguna akun X @celo******.
Akun tersebut membandingkan kasus bullying yang menjerat ZYA dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh PPDS Unpad berinisial PAP kepada pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin Bandung beberapa minggu yang lalu.
Kini PAP yang juga berstatus tersangka telah ditahan dan STR-nya dicabut permanen oleh KKI.
Diketahui, kasus perundungan PPDS Anestesi Undip terhadap ARL pertama kali mencuat ketika korban ditemukan meninggal di kamar indekosnya pada 12 Agustus 2024 lalu.
Kematian ARL ditengarai karena adanya perundungan atau bullying oleh senior ketika menjalani pendidikan sehingga membuatnya mengakhiri hidup.
Pihak keluarga pun melaporkan dugaan ini ke Polda Jateng.
Seiring perkembangan proses penyelidikan, Polda Jateng mengumumkan tiga tersangka yang meliputi, Ketua Program Studi Anestesi FK Undip TEN, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi SM, dan residen senior berinisial ZYA.
"Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sautara TEN, saudari SM, dan ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024 kemarin.
Sumber: disway
Foto: PPDS Undip Dokter Aulia Risma korban perundungan-Istimewa-