Kasus dua orang pemuda di Kabupaten Tangerang yang awalnya dinyatakan sebagai korban penembakan begal terus didalami Polda Metro Jaya. Usai dilakukan penyelidikan, peluru yang mengenai kedua korban ternyata berasal dari senjata api atau pistol milik salah satu rekan korban.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil atau Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, kasus tersebut sebenarnya bukan merupakan korban pembegalan.
"Sebenarnya itu bukan kasus pembegalan. Melainkan, kelalaian dari korban RP yang ingin memasukkan senjata api ke pinggangnya tetapi justru menembak dirinya dan mengenai korban lainnya, yaitu R," katanya dilansir dari ANTARA, Jumat 25 April 2025.
Resa mengungkapkan AAM selaku pelapor dan rekan korban melapor ke pihak kepolisian dan mengubah kronologis sebenarnya dengan dugaan pembegalan.
Langkah tersebut dilakukan agar dua pemuda yang mengalami luka akibat penembakan itu segera mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi pelapor buat laporannya korban pembegalan agar segera mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit," papar Resa menjelaskan laporan yang diberikan kepada pihak kepolisian.
Resa pun menjelaskan kronologi kejadian itu bermula saat RP meminum alkohol dengan teman-teman di sebuah acara hajatan pada Minggu, 20 April 2025 lalu.
Saat berada dalam pengaruh alkohol, RP sempat cekcok dengan temannya sendiri yang bernama Alay hingga terjadi pemukulan.
Pasca cekcok, RP dengan Alay serta teman-temannya berpindah tempat atau meninggalkan acara hajatan rumah temannya itu kemudian menuju tempat fitnes di Neglasari, Kota Tangerang.
Saat sampai di tempat fitnes di Jalan Iskandar Muda, Ruko Cluster Iskandar Muda Jalan, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, RP kembali cekcok dengan Alay, namun berhasil dilerai oleh teman-temannya.
"Pelaku yang terpengaruh alkohol meminta kepada korban R untuk menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah. Sesaat meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan senpi berjenis Makarov dan menembakkan ke udara sebanyak satu kali," ungkap Resa mengungkap kronologis terjadinya penembakan tersebut.
Nahasnya, saat pistol yang ingin dimasukkan ke sarung di pinggangnya, tanpa sengaja meletus hingga mengenai paha pelaku dan menembus ke pinggang rekannya R.
"Tak disadari pelaku juga menembak satu kali pada saat ingin memasukkan senjata ke pinggang dan terkena luka tembak di paha hingga menembus mengenai pinggang korban R (saat ingin) diantarkan pulang ke rumah RP," ujar Resa menjelaskan kronologi penembakan menggunakan pistol milik salah satu pelaku.
Setelah sampai rumah, RP baru sadar pahanya mengeluarkan banyak darah hingga dirinya mencoba berobat ke klinik dan rumah sakit, namun ditolak karena harus membuat laporan polisi terlebih dahulu baru bisa dilakukan penanganan.
"Di sisi lain, korban R kembali ke lokasi kumpul teman-temannya, dan mengadu bahwa ia tertembak. Setelah itu R dibawa ke RSUD Tangerang, tetapi pihak rumah sakit meminta korban untuk membuat laporan polisi sebelum bisa di tangani," kata Resa memaparkan pernyataan pelaku.
Kamudian, RP menghubungi temannya untuk menjualkan senjata api atau senpi alias Pistol miliknya kepada D yang merupakan pemilik awal senpi sebelum akhirnya dijual kepada pelaku RP seharga 30 juta.
Resa juga menyebutkan ketiga orang tersebut sekarang ini telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api dan pembuatan laporan palsu.
Sumber: suara
Foto: Ketiga pelaku yang membuat laporan mengaku dibegal (dari kiri ke kanan) berinisial AAM, RP dan D. [ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya]