MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara! -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara!

Monday, April 21, 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T15:00:29Z

Mahkamah Agung (MA) menolaknkasasi yang diajukan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.

Dilihat Disway.id dari laman Direktori putusan diunggah Mahkamah Agung (MA), Kasasi Yudha tertulis 'Tolak'. 

Atas ditolaknya kasasi ini, Yudha Arfandi tetap dihukum penjara 20 tahun sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tolak kasasi terdakwa," tertulis dalam situs MA, Senin 21 April 2025. 

Putusan kasasi otu diputus Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa 15 April 2025.

Dalam kasasi ini, satu Hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.

Namun, belum ada penjelasan apa pendapat yang berbeda dari hakim tersebut dibandingkan dengan hakim lainnya. Putusan 20 tahun penjara menguatkan putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagai pengingat, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kasus ini diungkap Jatanras Polda Metro Jaya.

Yudha terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dengan dalih melatih pernapasan. 

Setelah melewati beberapa persidangan, Yudha Arfandi dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin 4 November 2024. 

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha yang menghilangkan nyawa Dante. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, yang saat itu merupakan kekasihnya.

Ada dissenting opinion dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.

Yudha dan jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara. 

Sumber: disway
Foto: Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi, anak Tamara Tyasmara yang juga mantan istri DJ Angger Dimas-Dok. Disway.id-

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close