Menteri ATR Beberkan Nama Dalang Pagar Laut di Tangerang, Bekasi hingga Sumenep -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri ATR Beberkan Nama Dalang Pagar Laut di Tangerang, Bekasi hingga Sumenep

Monday, April 21, 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T15:00:27Z

Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.

1. Tersangka Pagar Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terkait dokumen administratif pertanahan yang mengklaim lahan di atas kawasan laut. Selanjutnya, temuan tersebut telah diserahkan kepada APH untuk mengambil penindakan atas dugaan pelanggaran pemasangan pagar laut.

"Jadi bola di Kepolisian sudah, ini sudah selesai P18, sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu P21, sudah ada tersangkanya di Kepolisian kalau soal pagar laut," kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).

"Sumenep sebentar lagi ada (diumumkan tersangka), Bekasi sebentar lagi sudah ada. Itu yang saya dengar, apakah kita koordinasi dengan APH, iya, tapi tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum," tambahnya.

2. Hasil Analisis Sertifikat Pagar Laut

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN hanya melihat dan menganalisis dokumen kepemilikan sertifikat pagar laut. Kemudian ditemukan pelanggaran dan sudah diambil tindakan berupa pencabutan sertifikat. Namun tidak sampai di situ, kasus pagar laut diduga terdapat unsur pidana yang selanjutnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.

"Masalah pagar laut Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur di Sumenep, saya kira ini bolanya sudah di tangan aparat penegak hukum. Bukan di kita lagi, tugas kita membatalkan sertifikat, itu sudah, penetapan garis pantai bagi sertifikat yang berada di garis pantai, itu juga sudah," sabungnya.

Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.

"Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.

Sumber: oke
Foto: Pagar Laut/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close