Parah! Oknum Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual: Alat Kelamin ke Bahu Korban hingga Raba Payudara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Parah! Oknum Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual: Alat Kelamin ke Bahu Korban hingga Raba Payudara

Monday, April 21, 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T15:00:33Z

Seorang tenaga ahli (PJLP/Honorer) dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial N, melaporkan rekan kerjanya yang juga tenaga ahli berinisial NS, atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Laporan dugaan pelecehan seksual oleh tenaga ahli Komisi A DPRD DKI Jakarta itu secara resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan diterima pada 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.

“Melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS (Laki-laki) yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP – Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” kata tim kuasa hukum korban bernama Yudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (21/4/2025).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.

“Sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama. Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025,” ujar tim kuasa hukum korban.

Lebih mengejutkan lagi, bentuk pelecehan yang dilaporkan tidak main-main.

“Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat,” terang mereka.

Semua tindakan ini disebut dilakukan tanpa persetujuan korban dan menyebabkan korban merasa tidak nyaman saat bekerja.

“Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tutur dia.

Akibatnya, korban mengalami trauma psikologis dan bahkan dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli.

“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga legislatif daerah, sekaligus pengingat bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Sumber: tvonenews
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. Sumber : U-report

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close