Kasus dugaan pemalsuan akta nikah yang berujung penetapan tersangka Pendeta Gideon Saragih oleh penyidik Polres Bogor memasuki babak baru.
Pendeta Gideon melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean melaporkan mantan Kasat Reskrim Polres Bogor, Kompol YR ke Divisi Propam Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan akta nikah.
"Minta supaya dievaluasi dan dilakukan penyelidikan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apa salahnya pendeta melakukan pemberkatan nikah? Itu memang tugas pendeta," kata Roni di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 28 April 2025.
Pendeta Gideon diketahui dipolisikan pelapor berinisial RNYT yang merupakan mantan jemaatnya pada Januari 2023, lalu. Saat itu, pelapor sudah tidak lagi jadi jemaat di HKBP Cibinong.
Roni mengatakan, akta nikah yang dikeluarkan usai pemberkatan adalah wewenang negara, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sehingga, kata Roni, jika ada indikasi pemalsuan, maka bukan menjadi salah dari Pendeta Gideon.
Saat ini kasus tersebut dalam proses pemberkasan di pihak Kejaksaan.
"Dugaan kami ada oknum-oknum yang membelakangi karena tidak pernah dipertemukan pelapor ini. Tidak pernah dipertemukan," kata Roni.
Roni mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Sebab penyidik Polres baru menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setelah adanya surat penetapan tersangka.
Sumber: rmol
Foto: Kuasa hukum Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean di Bareskrim Mabes Polri/Ist