Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

Thursday, April 17, 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T14:18:07Z

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang TNI.

Penandatanganan itu ternyata dilakukan Prabowo pada sebelum lebaran Idul Fitri lalu.

"Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Pengesahan itu dilajukan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

Ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3 Pasal tersebut yakni Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan Lembaga, dan Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit.

Pada Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

Puan menjelaskan 2 tugas tambahan TNI itu adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian, lanjut Puan, pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan Lembaga. 

Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

Puan menegaskan di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selanjutnya yaitu Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit.

Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti Prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Sumber: disway
Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam acara di Istana Negara, Jakarta.-ist-

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close