Publik saat ini tengah dihebohkan dengan tuntutan Forum Purnawirawan
Prajurit TNI yang mendesak agar dilakukan pergantian Wakil Presiden (Wapres)
Gibran Rakabuming.
Tak hanya berfokus pada pergantian posisi Wapres, namun terdapat total
delapan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani
purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Tuntutan agar Gibran Rakabuming tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden
Indonesia diserahkan kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum
acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum polemik mengenai desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang muncul
saat ini, rupanya salah satu Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti
sebelumnya pernah mengemukakan gagasan serupa.
Pada November 2024, Bivitri Susanti menyebut jika Gibran Rakabuming
berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga
sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Tak hanya itu, putra sulung Jokowi itu
bahkan bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik
akun Fufufafa.
Video lawas Ketika Bivitri Susanti menjelaskan kemungkinan langkah yang
ditempuh untuk memakzulkan Gibran Rakabuming diunggah kembali oleh akun X
@ZulkifliLubis69.
Rakyat Menuntut Yang Mewakili Rakyat Gimana ?
— People Power (@ZulkifliLubis69) April 26, 2025
2/3 Harus Setuju Makzulkan FUFUFAFA pic.twitter.com/ECaNmNyfob
"Untuk fufufafa tadi, tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR
harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada
pelanggaran konstitusi," ucap Bivitri Susanti.
Lebih lanjut, proses tersebut kemungkinan juga akan melibatkan pihak lain
seperti Roy Suryo yang selama ini pun vokal dalam kasus Fufufafa.
"Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin
nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah
Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per
tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," jelasnya.
Bivitri menegaskan bahwa jika Gibran Rakabuming maupun Jokowi terbukti
bersalah melanggar hukum negara, maka sebaiknya para ahli maupun pejabat
tidak berdiam diri.
"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita
diamkan dalam konteks negara hukum," tambah Bivitri.
Dalam wawancara lainnya dengan Suara.com, Bivitri Susanti juga menambahkan
bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.
"Saya kira akan sangat berat kalau ngarepinnya cuma DPR. Maka, alternatifnya
yaitu gerakan oleh masyarakat sendiri. Itu yang masih kita dorong,"
imbuhnya.
Unggahan itu sendiri kini menuai beragam respons dari publik.
"Berat banget nggak akan mungkin lah, kecuali bener ada people power,"
komentar @bam*******
"Fraksi menunggu instruksi ketua partai. Sementara banyak partai yang takut
bangkrut bila tidak ikut berkuasa," tambah @zurfa*******
"DPR tidak mungkin berani dan bisa. Karena DPR dan pemerintah sepaket.
Satu-satunya jalan, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang harus
menekan DPR menekan sekeras-kerasnya dan harus melibatkan seluruh elemen
bangsa," timpal @ragu*****
"Sebut fraksi mana yang nggak kompak, biar nggak usah dikasih suara sama
rakyat," sambung @bang*****
Adapun dokumen yang ditandatangani oleh purnawirawan Prajurit TNI mencakup
delapan tuntutan sebagai berikut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber:
suara
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka/Net