Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Friday, April 18, 2025 | April 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T16:36:15Z

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sempat menyinggung dugaan keterlibatan mantan terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

Hal itu ditanyakan hakim kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Sedikit menyimpang tapi masih ada kaitannya ya, saya baca di media, mungkin sudah nggak asing lagi Djoko Tjandra pengusaha itu sekarang diperiksa. Katanya di media ini bahwa dia juga salah satu ditanya apakah uang Harun Masiku dari Djoko Tjandra, Saudara tahu nggak berita itu?” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Saya membaca berita itu, yang mulia,” jawab Wahyu.

“Saudara sebagai orang politik, yang Saudara pahami seperti itu apa dimungkinkan? Pendapat yang Saudara pahami saja,” tambah hakim.

“Saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang itu, yang mulia karena KPU justru syaratnya adalah bukan anggota partai politik, yang mulia. Jadi, kami bertujuh bukan politisi,” timpal Wahyu.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pertemuan antara buronan Harun Masiku dengan mantan terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia terjadi sebelum peristiwa suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya memeriksa profil Harun Masiku, termasuk kemampuan ekonominya.

“Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

KPK kemudian menelusuri sumber uang yang digunakan Harun untuk menyuap Wahyu dan menemukan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penyedia dana.

“Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan dari Pak HK (Hasto), diduga dari sana,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pertemuan antara Harun dan Djoko di Kuala Lumpur sebelum terjadinya suap kepada Wahyu.

“Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ungkap Asep.

Untuk itu, Asep menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK sedang mendalami adanya perpindahan uang dalam pertemuan Harun dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur itu.

KPK sebelumnya menjelaskan alasan memeriksa eks terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI untuk tersangka Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.

Pertemuan di Kuala Lumpur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait pertemuan informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan sodara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan untuk mengonfirmasi informasi perihal pertemuannya dengan Harun Masiku itu.

Tessa mengungkapkan adanya komunikasi berupa permintaan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku untuk mengurus sesuatu. Namun, Tessa tidak mengungkapkan urusan yang dimaksud.

“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada sodara HM, untuk membantu mengurus sesuatu, tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. Dia mengaku tidak mengenal Harun Masiku dan Donny.

“Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa,” kata Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga membantah pernah membantu Harun Masiku dalam pelariannya ke Singapura.

“Nggak betul. Kenal saja enggak, gimana mau bantu,” tegas Djoko.

Selain itu, Djoko juga mengaku tidak kenal dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pengurusan PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Perlu diketahui, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: suara
Foto: Saksi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan kesaksian terakit PAW Anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Dea]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close