Sudah Kena Ciduk Kejagung, Hakim Djuyamto Masih Sempat Titip Tas Isi Uang ke Sekuriti PN Jaksel -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Kena Ciduk Kejagung, Hakim Djuyamto Masih Sempat Titip Tas Isi Uang ke Sekuriti PN Jaksel

Thursday, April 17, 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T14:18:06Z

Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) memasuki babak baru. Hakim Djuyamto, yang menjadi salah satu tersangka terungkap sempat menitipkan tas berisi uang ke sekuriti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya menerima tas berisi uang dari sekuriti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tas itu dititipkan Djuyamto satu hari sebelum dirinya ditahan oleh penyidik Kejagung.

"Benar (ada penyerahan tas dari Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4) siang diserahkan oleh satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Harli menambahkan tas itu berisi handphone dan uang dalam bentuk dolar Singapura. Tas tersebut pun langsung didalami oleh pihak penyidik Kejagung.

"(Ada uang di dalam tas) ditutupi dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," jelasnya. 

Hakim Djuyamto merupakan satu di antara tersangka kasus suap dalam putusan lepas (onslag) tiga terdakwa korporasi terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode 2021-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain Djuyamto, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta; hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; pengacara Marcella Santoso; pengacara Ariyanto; dan Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei. 

Para tersangka ini dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: era
Foto: Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh pegang mic dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar baju putih. (ERA.id/Sachril)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close