Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia

Tuesday, April 29, 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T07:49:59Z

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Suparta, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.

"Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 April 2025.

Sayangnya, Harli tidak menyebut secara spesifik sakit yang menyebabkan Suparta meninggal dunia.

"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit," kata Harli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/RMOL

Seperti diketahui, Suparta divonis delapan tahun penjara pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suparta lalu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Suparta terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat mengajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

Sumber: rmol
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close