Ahli Pidana Forensik: Miliki Ijazah Palsu Tak Bisa Dipidana Kecuali Digunakan dan Merugikan Orang Lain -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahli Pidana Forensik: Miliki Ijazah Palsu Tak Bisa Dipidana Kecuali Digunakan dan Merugikan Orang Lain

Wednesday, May 28, 2025 | May 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T06:54:59Z

Ahli Pidana Forensik Independen, dr Robintan Sulaiman mengatakan, bahwa pemalsuan ijazah jika tidak digunakan tak bisa dipidana.

Pihaknya ikut angkat bicara setelah ramainya isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Sejumlah pihak seperti Roy Suryo dkk, menyoal ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurut mereka palsu.

Bareskrim Polri sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah lulusan UGM lainnya.

Menurut Robintan Sulaiman, pemalsuan ini akan membingungkan, jika tidak tahu teorinya secara benar. Ada tiga teori yakni Intelektual, substansi dan formil

“Saya pastikan itu salah kamar semua,” ujarnya.

Dikatakan, kalau pemalsuan untuk kepentingan dia, lantas tidak digunakan kemana-mana .

Juga tidak merugikan hak orang lain dan tidak berdampak pada siapa-siapa, masyarakat, dan pribadi.

“Itu tidak bisa dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap orang yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, semisal KTP palsu, atau surat warga lain palsu, dalam kapasitas orang tersebut, hanya membuat, tidak bisa digunakan, itu tidak bisa dituntut pidana.

“Kapan dia bisa dituntut pidana, itu ketika dia digunakan, itu bisa dituntut. Misal contoh buat celurit, tidak bisa dipidana, selama tidak digunakan,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, menyimpan surat palsu, disimpan, tidak digunakan, tidak bisa dituntut, kecuali uang palsu.  

“Ada uang palsu, dan senjata api, (meski tidak digunakan ada undang-undang darurat,” ucapnya.

Menurutnya, tentang ijazah palsu, itu tidak pas, ranahnya keliru, itu sifatnya pribadi.

“Itu melekat pada pribadi, dan akan berakhir ketika umur selesai, meninggal dunia,”  jelasnya.

Ia memperkirakan gugatan terhadap Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, pasti tidak akan diterima.

“Tapi akan saya pastikan akan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard yang berarti tidak dapat diterima).  Menurut saya, pengadilan negeri tidak punya kewenangan,” jelasnya.

“Pengadian negeri memiliki kewenangan pada obyek dan obyek itu bisa ditransfer, barang, mobil mewah, “ ucapnya.

“Kalau pemalsuan surat tidak digunakan itu tidak bisa dipidana,” paparnya.

“Kecuali digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk sesuatu yang berdampak pada orang lain dirugikan,” ujarnya di kanal YouTube RSP Law Editor, Selasa, 27 Mei 2025.

Terpisah, Pengamat Politik Hendri Satrio menilai, masa Pak jokowi menjadi Presiden sudah habis.

Itu artinya tuduhan ijazah palsu ke Jokowi ranahnya itu pada urusan pribadi .

“Pak Jokowi tenang saja, meski dia merasa terhina sehina-hinanya. Karena yang bisa menjelaskan UGM,” kata Hendri. ***

Sumber: suaramerdeka
Foto: Ahli Pidana Forensik Independen, dr Robintan Sulaiman/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close