Dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Terkait hal tersebut, Kasmudjo mengaku tak siap menghadapi gugatan itu. Hal mempertimbangan kondisi fisiknya yang sudah tua dan tak sesehat dulu.
"Ndak [tidak] siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah sih," kata Kasmudjo saat ditemui di kediamannya, daerah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo mengaku kondisi fisiknya tak lagi seprima seperti saat masa muda dulu. Ia dalam kesempatan ini mengaku dirinya menderita penyakit bronkitis.
"Kalau diteruskan [persidangan] mungkin saya agak kesulitan karena saya punya sakit bronchitis. Batu pilek yang berat. Terus saya punya nyeri, kaku, kemeng-kemeng di kaki ini. Jadi, kalau sudah itu kumat untuk jalan saja sudah agak sulit. Jadi saya minta kalau bisa, tidak, diikutsertakan," ucapnya.
Disampaikan Kasmudjo, ia menyerahkan semua urusan terkait polemik ijazah Jokowi kepada Fakultas Kehutanan UGM. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM terkait hal itu.
"Saya begini, saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'Semua, nanti suruh ke sini, Pak, nanti kita jawab semua' gitu," ungkapnya.
"[Ya diserahkan] Dekan dan sudah dijawab 'pokoknya nanti, kalau ada segala sesuatunya, suruh ke sini [Fakultas Kehutanan] aja, pak,' gitu," imbuhnya.
Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Cahyono menyebutkan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.
"Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.
Disampaikan Cahyono, saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
Namun, salah satu alamat tergugat dilaporkan sulit ditemukan, sehingga pemanggilan belum sepenuhnya tuntas dilakukan.
"Tergugatnya rektor UGM, wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut," tambahnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang di PN Sleman. Proses persidangan akan dimulai dengan menggali keterangan dari para pihak terkait.
Terpisah, Sekretaris Universitas, Andi Sandi menyatakan bahwa pihak kampus akan mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami," ujarnya.
Sumber: suara
Foto: Dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo di rumahnya, Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (14/5/2025). [Kontributor/Putu]