KUPANG - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
"Karena syarat formil dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, Rabu malam.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, mantan Kapolres Ngada yang saat ini sudah dipecat tidak dengan hormat itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual kepada korban.
Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut.Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.
Lebih lanjut Raka mengatakan setelah semua berkas perkaranya lengkap, jaksa peneliti segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Berkas perkara pelaku sendiri sudah kurang lebih tiga kali bolak balik dari Polda NTT ke Kejaksaan dan sebaliknya. Hal ini karena masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh penyidik dari Polda NTT yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu terkait berkas perkara kasus yang sama dengan tersangka Fani sebagai pelaku yang memasok anak kepada eks Kapolres Ngada, saat ini masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara atau tahap pra penuntutan.
"Hal ini untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi atau belum," tambah dia.
Raka menambahkan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional serta transparan sesuai hukum yang berlaku. I tar