Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), seharusnya melakukan perlawanan secara akademis, bukan dengan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang menuding ijazah palsu.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilakukan.
"Jika seseorang yang menaruh kecurigaan dengan mengkritik apalagi didasarkan pada analisa ilmu pengetahuan dan keilmuan akademis, menurut saya harus juga dilawan secara akademis. Bukan dengan (membuat) laporan polisi," terang Saiful kepada RMOL, Jumat, 2 Mei 2025.
Karena masih ada cara lain yang bisa digunakan Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Misalnya, dengan mengklarifikasi dan menunjukkan ijazahnya kepada publik melalui media massa. Bisa juga bersama UGM, sebagai kampus yang menerbitkan, menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya kepada publik.
Dan yang terakhir, dapat melalui jalur sarana hukum perdata. Misalnya meminta kepada majelis hakim perdata agar menyatakan bahwa ijazahnya asli, seperti persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Surakarta.
"Dengan mengadukan kepada Kepolisian maka habis waktu publik untuk mencerna hal-hal yang tidak penting. Justru publik akan berpikir bahwa Jokowi seakan mencari sensasi setelah dirinya tidak menjabat sebagai presiden," pungkas Saiful.
Sumber; rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025/RMOL