Curhat di Sidang, Riezky Aprilia Ngaku Disuruh Hasto PDIP Agar Mundur dari DPR -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curhat di Sidang, Riezky Aprilia Ngaku Disuruh Hasto PDIP Agar Mundur dari DPR

Wednesday, May 7, 2025 | May 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T15:01:25Z

Eks anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku pernah diminta mundur dari jabatannya saat itu setelah 6 bulan dilantik sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

Riezky Aprilia mengungkapkan perintah itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai syarat untuk mendapatkan undangan pelantikannya.

Hal itu disampaikan Riezky saat memberikan keterangannya dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pembahasan dalam pertemuan Riezky dan Hasto pada 27 September 2019 lalu. Dalam pembicaraan itu, Hasto menyuruh Riezky untuk mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019 agar bisa digantikan oleh Harun Masiku.

Perintah tersebut kemudian ditolak oleh Riezky. Kemudian, jaksa mempertanyakan pembahasan soal surat undangan pelantikan Riezky sebagai Anggota DPR RI.

"Pada saat proses pertemuan itu, apakah ada pembicaraan terkait dengan surat undangan pelantikan yang disampaikan Terdakwa kepada saksi?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Riezky menjelaskan pembicaraan soal surat undangan pelantikan terjadi saat kader PDIP Vita Ervina dan Maria Lestari yang mendatanginya dan menanyakan soal surat tersebut.

"Yang pasti pada saat menuju dari tempat hotel. Kan kami di karantina semua waktu itu, dari hotel menuju itu saya dalam bus, saya awalnya duduk di belakang sendirian, tiba-tiba didekati oleh di sebelah kanan, karena saya duduknya di posisi jendela di bus itu. Sebelah kanan saya, Vita Ervina, di sebelah Vita ada Maria Lestari. Yang tiba-tiba menanyakan, saya kaget sebenarnya pada saat itu, 'Eh Ki undangan mana?' Saya kan baru kenal di karantina itu," ujar Riezky.

Legislator PDIP, Riezky Aprilia seusai diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Sama Vita Ervina dan Ibu Maria Lestari?" tanya jaksa.

"Iya, memang dari awal mereka mendekati saya di tempat karantina itu, saya awalnya saya nggak tahu siapa mereka waktu awal saya di tempat karantina. Tapi pada akhirnya, seingat saya mereka sendiri yang cerita siapa mereka segala macam. Saya cuma iya iya aja, udah," tutur Riezky.

"Mereka itu siapa?" lanjut jaksa.

"Ya maksudnya Vita, biar nggak ada missing link darimana saya bisa kenal Vita dan Maria Lestari. Kemudian saya naik bus, saya naik bus sebelah kanan saya Vita, sebelah kanan Vita adalah Maria Lestari. Tiba-tiba saya lagi duduk ngadep jendela ini, dia tiba-tiba 'eh undangan mana, bentar lagi ada petugas mau nanya, naik nanyain undangan'," ucap Riezky.

"Undangan pelantikan?" ucap jaksa.

"Undangan pelantikan," sahut Riezky.

Riezky mengaku heran lantaran Vita dan Maria menanyakan soal undangan pelantikan Pasalnya, Riezky berasumsi Vita dan Maria dekat dengan Hasto.

"Nah di situlah saya aneh gitu kok bisa orang di luar saya bisa tahu perihal undangan ini. Karena saya pun tidak bercerita ke siapa pun hanya ke suami saya dan juga ada 4 orang tim saya gitu," ungkap Riezky.

"Ada apa dengan undangan ini? Saksi belum menceritakan masalah undangan di persidangan ini, terkait pelantikan saksi kenapa undangan itu?" lanjut jaksa.

"Ya kan kalau dilantik harus pakai undangan," timpal Riezky.

Dalam persidangan, Jaksa KPK kemudian mendalami soal lokasi undangan pelantikan Riezky. Kemudian, Riezky mengatakan undangan pelantikan miliknya ada di DPP PDIP.

"Ya undangan saksi di mana?" tanya jaksa.

"Ya yang saya tahu undangan saya di DPP partai waktu itu saya," jawab Riezky.

"Ada di siapa?" cecar jaksa.

"Waktu itu saya mempertanyakannya ke Pak Sekjen, masalah Pak Sekjen (Hasto) ngasihnya ke siapa kan saya enggak paham. Ya saya yang saya tahu secara organisasi ya sekali lagi secara organisasi, saya sampaikan bahwa itu harusnya adalah kewenangan DPP Partai yang mungkin saja itu diketahui oleh Sekjen," papar Riezky.

Pada kesempatan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 14 soal permintaan Hasto yang meminta Rezky mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai caleg terpilih Dapil 1 Sumsel. Riezky mengonfirmasi BAP tersebut.

"Izin Yang Mulia, saya konfirmasi BAP 14, saksi ya saya konfirmasi ya, 'Hasto mengatakan surat undangan pelantikan saya selaku anggota DPR ada sama Hasto, saya akan memberikan kalau Anda bersedia mengundurkan diri setelah dilantik selama 6 bulan, saya dikasih waktu oleh Hasto Kristiyanto selama 6 bulan setelah dilantik'," tutur jaksa.

"Ya pada saat pertemuan 27 September," tandas Riezky.

Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.

Dakwaan Jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Drama Kasus Hasto PDIP di KPK

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Sumber: suara
Foto: ILUSRASI. Curhat di Sidang, Riezky Aprilia Ngaku Disuruh Hasto PDIP Agar Mundur dari DPR [Suara.com/Dea]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close