Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan upaya perintangan penanganan tiga perkara korupsi besar.
Tersangka baru itu adalah MAM (M Adhiya Muzakki) yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army (buzzer) dan berperan menyebarkan narasi negatif terkait Kejagung di berbagai platform media sosial.
Penetapan MAM sebagai tersangka kali ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi jalannya proses hukum.
Kejagung menilai bahwa para apa yang dilakukan para tersangka diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa tindakan tersangka MAM dilakukan secara terstruktur dengan tiga pihak lain yang lebih dulu ditetapkan.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar mengungkapkan, MAM diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).
Terima Uang Ratusan Juta dan Punya 150 Buzzer
Keempat orang itu diduga bersekongkol menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pada fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” jelas Qohar.
Berdasarkan penyelidikan, MAM membentuk tim buzzer bernama Cyber Army atas permintaan MS.
Tim tersebut dibagi ke dalam lima kelompok yang masing-masing diberi nama tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 anggota.
“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” tambahnya.
Setiap buzzer menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarluaskan komentar dan narasi negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Konten tersebut diproduksi oleh TB dan menampilkan pernyataan dari MS serta JS.
Selain konten tertulis, MAM juga memproduksi video yang berisi komentar negatif terhadap Kejagung, khususnya terkait metode perhitungan kerugian negara oleh ahli. Video itu diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” terang Qohar.
Dalam upaya menutupi perbuatannya, MAM turut menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang menyimpan komunikasi dengan MS dan JS terkait distribusi konten negatif tersebut.
Qohar menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk menciptakan persepsi buruk terhadap Kejagung di mata publik dan mempengaruhi jalannya proses persidangan agar hasilnya bisa dimanipulasi.
Sebagai imbalan atas perannya, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta yang dikirimkan oleh MS melalui seorang staf keuangan di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” ujar Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAM kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.
Penetapan tersangka ini jadi sinyal bahwa Kejagung tak segan menyikat siapa saja yang dianggap mengintervensi jalannya penegakan hukum, termasuk melalui serangan digital atau siber yang terorganisir.
Sumber: tvonenews
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penanganan korupsi. Sumber : tvOne