Pergantian wakil presiden membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah karena diatur ketat dalam konstitusi.
“Kalau kita bicara pergantian wakil presiden kan enggak gampang. Ada gemboknya. Digembok, dicor pula,” kata Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno dikutip dari kanal YouTube-nya, Minggu, 4 Mei 2025.
Pandangan tersebut disampaikan Adi merespons tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden/wakil presiden harus melalui beberapa persyaratan. Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika DPR menemukan bukti kuat ada pengkhianatan negara, melanggar konstitusi, terlibat korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lain.
Bahkan menurut Adi, langkah DPR masih harus dimintakan fatwa ke Mahkamah Konstitusi sebelum diusulkan ke MPR.
“Wapres baru enam bulan, kayaknya jauh banget dari itu (syarat pemakzulan) semua. Enam bulan belum ngapa-ngapain, jauh dari syarat pemakzulan,” tambahnya.
Adi juga menilai, sejauh ini wacana pemakzulan hanya digaungkan oleh kelompok masyarakat kritis tanpa respons nyata dari DPR. Melihat kondisi ini, ia pun pesimis DPR akan menanggapi serius mengingat aspirasi publik sebelumnya kerap diabaikan.
“Emang mahasiswa didengar suaranya? Sudah sampai goyang-goyang pagar DPR, purnawirawan ini kan cuma membuat pernyataan sikap. Mahasiswa yang tolak-tolak, DPR memang pernah dengar?" kritiknya.
Maka dari itu, Adi menduga isu pemakzulan Gibran tidak dianggap penting oleh DPR, dan kecil kemungkinan untuk diproses dalam waktu dekat.
Sumber: rmol
Foto: Gedung DPR/MPR RI/Ist