Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 17 orang karena menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel.
Dari 17 orang tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua GRIB Jaya Tangsel, MYT, dan warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Iya (MYT) ditetapkan menjadi tersangka, dan positif menggunakan narkoba usai dites urine. Ada juga Y yang mengaku ahli waris pun ditetapkan jadi tersangka. Jadi ada dua orang ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Selasa, 27 Mei 2025.
Lanjut Ade, MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG. Tak hanya itu, MYT juga menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, 17 orang itu diamankan polisi pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, di lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel.
Mereka yang diamankan rata-rata adalah anggota ormas GRIB Jaya, hingga pihak yang mengaku ahli waris lahan.
Selain menduduki lahan secara ilegal, polisi juga menemukan indikasi terjadinya pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima hingga penjual hewan kurban.
"Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," ucap dia.
Pedagang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus GRIB Jaya agar dapat berjualan di atas lahan BMKG itu.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Istimewa