Tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah kena omel Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Peristiwa tersebut terjadi saat Febri berusaha memotong pembicaraan Hakim Ketua dengan staf Hasto, Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, Hakim Ketua Rios mendalami saksi Kusnadi terkait percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang bernama Sri Rejeki Hastomo sebelum terjadinya pemeriksaan terhadap Hasto di KPK pada 10 Juni 2024 lalu.
Kusnadi menyebut, komunikasi itu dilakukan dengan Kepala Kesekretariatan DPP PDIP bernama Adi.
"Itu sebelum (pesan) 'HP ini saja' itu enggak ada telepon ya Pak saksi. Itu kan jam 10.30 sampai 10.48 itu tidak ada telepon, tidak ada contact?" tanya Hakim Ketua Rios.
"Seingat saya telepon Pak," jawab Kusnadi.
"Lah kok di situ tidak tampak. Itu kan 10.30, kemudian 'hp ini saja' itu kan 10.30, kemudian 'ditenggelamkan saja' itu 10.48. Di antara (percakapan) ini enggak ada telepon ya, apa ada telepon?" lanjut Hakim Ketua Rios dan Kusnadi kembali menjawab bahwa telepon sudah terjadi sebelum chat tersebut.
Kusnadi lantas membantah perintah penenggelaman bukan ditujukan untuk HP miliknya, melainkan pakaian usai kegiatan larung.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Rios mempertanyakan kapan komunikasi terkait ditenggelamkan pakaian yang dimaksud Kusnadi. Namun Kusnadi tetap bersikukuh komunikasi itu terjadi sebelum percakapan WA tersebut.
"Bukan dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua Rios terkait lawan percakapan Kusnadi.
"Bukan Pak," jawab Kusnadi.
Awalnya, Kusnadi menyebut HP yang ia gunakan sama dengan yang digunakan untuk chat WA. Namun menurut Hakim, pengakuan tersebut bertentangan dengan tangkapan layar pesan WA yang dihadirkan sebagai bukti.
"Kalau benar yang dimaksud baju, kok tiba-tiba saudara merespons itu ditenggelamkan? Berarti kan ada informasi yang ada terlebih dahulu bahwa itu adalah baju yang ditenggelamkan. Memberitahunya kapan?" heran Hakim Ketua Rios.
"Kan (pengakuannya) enggak ada telepon. (kalau) Ada, kapan? Itu kan gak ada telepon sebelumnya," cecar Hakim.
Mendengar hal tersebut, Febri secara tiba-tiba memotong pertanyaan Hakim Ketua Rios kepada saksi. Peristiwa ini yang membuat Hakim sempat marah.
"Izin Yang Mulia, yang konteks Yang Mulia berbeda antara screen capture WA," timpal Febri.
"Tunggu-tunggu, beri saya kesempatan dulu, jangan dipotong. Masa hakim bicara, kami juga mau menggali, diajari lagi. Makanya saya tanya ke saksi loh," tegas Hakim Ketua Rios.
Belakangan, keterangan Kusnadi berubah dan mengaku lupa terkait penggunaan HP yang digunakan chat WA dengan telepon sebelumnya.
"Lupa Pak," jawab Kusnadi.
"Benar loh, saudara sudah sumpah juga, jadi ada ancamannya. Saya bukan mengancam, tapi memang ada ancaman pidana kalau terbukti di kemudian hari saudara berkata bohong," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Sidang saksi Kusnadi dan Nurhasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL