Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyatakan proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji saat ditemui awak media mengutip Antara pada Kamis.
Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan.
"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.
Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.
Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.
Sumber: tvonenews
Foto: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji Sumber : Antara