Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate yang tergolong obat keras tanpa izin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan pun langsung ditangkap.
"Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 5 Mei 2025.
Dituturkan Ade Ary, Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu sore, 4 Mei 2025. Ia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ditangkap kemarin sore," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan, sebelum menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan.
Jonathan akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Jonathan Frizzy/Net