Kepolisian membuka peluang memeriksa kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi setelah namanya muncul dalam sidang kasus suap terkait situs judi online.
Penegasan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa malam, 20 Mei 2025. Kapolri juga mengatakan pemerikaan Budi Arie menunggu petunjuk dari hakim pengadil.
"Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa, yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Listyo Sigit.
Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam sidang kasus suap situs judol yang digelar Rabu, 14 Mei 2025. Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum mendakwa empat tersangka yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dalam perkara suap terkait pembukaan blokir sejumlah situs judol oleh Kominfo.
Berdasarkan dakwaan jaksa, mereka bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dari praktik itu mereka diduga menerima total setoran senilai Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga keberlangsungan sejumlah situs judol agar tidak ditutup. Uang setoran kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk nama Budi Arie.
Merespons itu, Budi Arie memberikan bantahan. Dia menyatakan tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Dia juga menyatakan tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judi online baik lisan maupun tulisan.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dikutip dari Antara.
Sumber: rmol
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net