Komisi III DPR Minta Polisi Tegas Berantas Premanisme -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi III DPR Minta Polisi Tegas Berantas Premanisme

Saturday, May 10, 2025 | May 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T08:25:27Z

Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem berharap agar Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap premanisme di Jakarta. Bila sudah ada indikasi ancaman fisik oleh oknum preman, penangkapan harus segera dilakukan.

"Bila ada oknum-oknum yang terindikasi melanggar hukum pidana, melakukan pengancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan, maka tidak ada jalan lain, harus langsung diambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025. 

Kepolisian, kata Rudianto, diberi mandat oleh UU untuk menjaga ketertiban. Apapun bentuk premanisme harus diberantas. Bahkan, bila ada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana premanisme, kepolisian tak perlu takut memberantasnya. Negara harus hadir memberi rasa aman bagi masyarakat. 

"Tidak boleh negara kalah terhadap aksi-aksi premanisme," tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem ini.

Selain urusan premanisme, Rudianto juga menyinggung peredaran narkoba yang tidak kalah mengkhawatirkan dengan premanisme. 

Ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah memberantas narkoba dengan sangat baik dan terukur. Peredaran narkoba, kata dia, banyak ditemukan di tempat-tempat hiburan malam.

"Penerapan pasal-pasal UU Narkotika untuk memberantas narkoba perlu dibedakan. Bandar, pengedar, dan pemakai, harus dibedakan perlakuan hukumnya. Bagi pengguna bisa diberikan rehabilitasi. Untuk bandar narkoba bisa diterapkan Pasal 112 UU Narkotika. Sementara itu, untuk pengedar bisa dikenakan Pasal 114 UU Narkotika," pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Rudianto Lallo/RMOL

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close