Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya

Wednesday, May 7, 2025 | May 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T15:01:26Z

Sidang mediasi kedua kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak ada kesepakatan atau deadlock.

Hal ini disampaikan tegas oleh Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan usai menghadiri sidang mediasi dengan agenda kaukus di PN Solo, Rabu (7/5/2025).

"Saya menyatakan untuk dinyatakan tidak terjadi ada suatu kesepakatan atau deadlock," terangnya, Rabu (7/5/2025).

Mediasi kaukus digelar di ruang mediasi dengan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan terpisah untuk menemui mediator di ruang mediasi.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar mereka bisa menyampaikan keinginannya secara lebih mendalam untuk kemudian menemui jalan terang perdamaian kedua pihak.

Dimulai oleh penggugat, Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu menemui mediator, kemudian diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, diikuti dengan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.

Tiap-tiap pihak tersebut memakan waktu lebih kurang 30 menit untuk menyampaikan keinginannya kepada mediator.

YB Irpan mengatakan dari mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi.

"Jadi minggu depan itu sebatas untuk menyampaikan hasil daripada mediasi. Tapi apa yang akan dituangkan seperti apa yang kami nyatakan," ungkap dia.

YB Irpan menegaskan akan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu. 

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," paparnya.

Dia juga menyampaikan tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Jika memang dilanjutkannya ke persidangan,  penggugat tidak memiliki legal standing.

"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Pak Taufik selaku penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya.

Penggugat M Taufiq dan Kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan sudah bertemu dengan mediator dan menyampaikan apa yang masih menjadi petitum dalam gugatan tersebut.

"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," jelas dia.

Andhika mengaku ada masukan dan gambaran-gambaran dari mediator saat sidang mediasi tadi. Itu tetap menjadi masukan dan strategi untuk ke depannya. 

"Karena itu bagian dari strategi tidak bisa kami sampaikan secara gamblang. Tapi kami akan tetap pada minggu depan masih ada mediasi dan kemungkinan akan kami sampaikan," tandasnya.

Sementara Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa pada kesempatan mediasi kaukus siang itu, ia masuk ke ruang bersama kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo.

Mediasi kaukus siang itu tidak membuahkan hasil dan akan dilanjutkan pada mediasi berikutnya.

"Pertemuan kali ini panjang, berkualitas dan insyaallah akan berlanjut pada pertemuan berikutnya, artinya akan ada mediasi ketiga," paparnya.

Sebelumnya, Jokowi sempat menunjukkan ijazah selama sekolah kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Jokowi menunjukkan ijazahnya selama sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga saat kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).

Momen tersebut dilakukan Jokowi sebelum menerima perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ingin menanyakan soal keaslian ijazahnya.

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini para awak media untuk masuk ke dalam kediamannya di Gang Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Selanjutnya di dalam Jokowi menunjukkan ijazahnya satu per satu lembar mulai SD hingga kuliah ke awak media.

Sumber: suara
Foto: Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close