Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan hukum dari pihak-pihak terkait, terutama dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menurut Hudi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja secara profesional dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Namun, ia mendorong agar Kejagung menggali lebih dalam untuk menemukan kemungkinan adanya unsur korupsi lainnya, seperti suap atau kerugian negara.
“Menurut saya Kejagung sudah profesional dengan menemukan dugaan kemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut. Namun kejaksaan dapat menggali lebih dalam lagi untuk menemukan alat bukti yang cukup agar pelaku dapat dijerat tindak pidana korupsi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).
Hudi juga berharap para pejabat Kemendikbudristek, termasuk Nadiem Makarim, bersikap kesatria dan tidak melempar tanggung jawab kepada bawahan.
Ia mencontohkan almarhum Theo F. Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dinilainya menunjukkan sikap kesatria ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana program Tahun Investasi Indonesia 2003–2004. Saat itu, Theo mengambil alih seluruh tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
“Saya baru menemukan pejabat tinggi negara yang tidak melempar tanggung jawab atau kesalahan ke anak buah. Semua kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab beliau,” tutur Hudi.
Ia menegaskan, “Seyogyanya sifat ksatria beliau (Theo) diikuti pejabat tinggi lainnya. Jangan salahkan low management. Berdasarkan contoh Pak Theo, saya menghimbau kepada pejabat tinggi negara: jangan membalikkan punggung dengan membuang kesalahan pada anak buah apabila instansinya diduga melakukan korupsi.”
Lebih lanjut, Hudi mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak luar kementerian, termasuk vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.
“Kejagung penting untuk melakukan pengembangan kasus, selain di internal kementerian juga keluar kementerian. Semuanya harus disisir sampai tuntas jika ada yang terlibat dan termasuk yang menikmati uang hasil korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan secara khusus kepada spesifikasi Chromebook. Padahal, kajian awal merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.
“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa terdapat permufakatan jahat antara pihak kementerian dan tim teknis yang diarahkan untuk memenangkan Chromebook dalam proses pengadaan.
“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” jelasnya.
Padahal, kata Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat hanya optimal jika didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.
“(Pengadaan) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.
Total anggaran pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 item barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel, serta 15 dokumen seperti buku agenda.
Berdasarkan data publik, lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim antara lain:
- Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA (Bidang Kompetensi dan Manajemen)
- Muhamad Heikal, S.Ip., MPC (Bidang Komunikasi dan Media)
- Fiona Handayani, MBA (Bidang Isu-Isu Strategis)
- Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D (Bidang Pembelajaran)
- Jurist Tan, BA., MPA/ID (Bidang Pemerintahan)
Sumber: inilah
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim/Net