Cuplikan video menampilkan seorang polisi sedang menilang pengendara sepeda
motor, viral di media sosial. Momen tersebut jadi sorotan bukan karena
pelanggaran yang dilakukan pengendara, melainkan karena plat nomor motor
sang polisi ternyata sudah mati sejak 2020.
Dilihat melalui unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, tampak
seorang pengendara sepeda motor merekam momen saat dirinya ditilang oleh
seorang polisi yang diketahui bernama Bripka LP.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, video tersebut direkam
di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Pelanggaran yang Ditindak: Tak Punya SIM
Bripka LP menjelaskan bahwa pengendara tersebut ditilang karena tidak
menggunakan helm berstandar SNI, tidak memiliki spion, dan tidak membawa
SIM.
"Ini melakukan pelanggaran yang namanya helm tidak SNI, tidak menggunakan
helm, tidak ada spion, tidak ada SIM. Jadi saya melakukan penindakan seperti
diatur undang-undang. Saya serahkan tilangnya," jelas Bripka LP dalam video.
Sang pengendara menerima surat tilang tersebut namun tetap merekam
prosesnya. Tak lama kemudian, kamera ponsel diarahkan ke motor milik Bripka
LP. Tampak jelas plat nomor kendaraan BK 4648 OAC dengan masa berlaku hanya
sampai April 2020.
Alasan Bripka LP
Sadar bahwa plat motornya disorot kamera dan masa berlakunya sudah mati
selama lebih dari lima tahun, Bripka LP tampak canggung. Ia pun buru-buru
berusaha menutupi plat tersebut dan memberikan klarifikasi singkat.
"Ini diurus, sedang diurus. Namanya kita urus. Ini BK dalam pengurusan, tapi
belum keluar dari Samsat. Namun, surat-surat lengkap semua," kata Bripka LP.
Perekam video, yang merasa janggal dengan kejadian itu, sempat melontarkan
sindiran:
"Tapi BK bapak ini mati, cobalah. Polisi BK-nya mati, heran awak," ucapnya
dengan nada menyindir.
Video ini pun menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang
mempertanyakan integritas aparat dalam menegakkan hukum jika masih
menggunakan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap.
Sebagian lagi menilai bahwa polisi seharusnya memberi contoh terlebih dahulu
sebelum menindak masyarakat. Sementara yang lain beranggapan bahwa alasan
"dalam pengurusan" kerap dijadikan tameng ketika aparat sendiri melanggar
aturan.
Sumber:
viva
Foto: Polisi Tilang Warga di Batubara, Tapi Plat Motornya Sendiri Mati 5
Tahun Sumber : Istimewa