Organ Relawan Jokowi dan Prabowo serta Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi mendukung langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan lima orang terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
"Tentunya kami sebagai relawan mendukung langkah yang dilakukan oleh Pak Jokowi," kata Suhadi dalam keterangannya dikutip Kamis 1 Mei 2025.
Suhadi menjelaskan, permasalahan ijazah Jokowi sebetulnya tidak perlu masuk dalam pembahasan asli atau tidak. Karena semua pembuktian sudah dilakukan oleh KPU sejak di Solo hingga ke KPU Pusat.
"Pak Jokowi menggunakan ijazahnya saat menjadi walikota Solo, lalu digunakan juga di KPU DKI Jakarta saat menjabat Gubernur yang terakhir di KPU RI saat mendaftar sebagai capres," kata Suhadi.
Suhadi mengatkan, langkah Jokowi ini patut dilakukan karena ulah mereka sudah keterlaluan dan melampaui batas kesabaran orang.
"Barangkali dengan dilaporkannya masalah ini akan menjadi efek jera buat kedepannya," kata Suhadi.
Selain itu, Suhadi menambahkan, bahwa perkara ini memang harus dilaporkan langsung oleh Jokowi. Karena perkara yang tempat dalam masalah ini adalah pasal 27 A, 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 45 ayat 4 dan 6 serta pasal 45 a ayat 2.
"Perkara ini masuk delik aduan. Karena delik aduan tidak bisa orang lain yang melaporkan," kata Suhadi.
Sebelumnya, Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan perihal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Jokowi mengatakan hal ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan, total ada lima terlapor dalam kasus ini. Kelimanya dalam proses Lidik. Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan lima orang terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya/Ist