Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap peran dari Jonathan Frizzy alias JF dalam kasus vape yang mengandung obat keras. Jonathan Frizzy disebut membuat grup WhatsApp hingga mencari kurir vape obat keras itu.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa Jonathan Frizzy berperan aktif dalam membuat grup obrolan dengan ketiga tersangka lainnya. Dalam pemeriksaan tersangka BTR dan ER, mereka mengaku Jonathan Frizzy yang membuat grup WhatsApp.
"Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup," kata Ronald dalam keterangan resminya, Senin (5/5/2025).
Dari grup yang dibuat oleh pria yang akrab disapa Ijonk itu, para tersangka berkomunikasi soal vape yang mengandung obat keras tersebut. Vape yang mengandung etomadet itu diketahui berasal dari Malaysia, yang dibawa oleh tersangka EDS.
Lalu, kata Ronald, dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, Ijonk terbukti berperan untuk mengawasi dan mengontrol barang tersebut untuk dibawa ke Jakarta.
"Kemudian dalam grup itu JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan," jelasnya.
Jonathan Frizzy sebelumnya diamankan oleh kepolisian pada Minggu (4/5) di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan Ijonk itu dilakukan setelah tiga tersangka lainnya berhasil diamankan terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Ijonk disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sumber: era
Foto: Jonathan Frizzy/Net