Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

Saturday, May 31, 2025 | May 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-01T04:59:34Z

Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap dan menetapkan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Mei 2025.

Dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan masjid.

Vendor itu mengaku belum menerima pembayaran pengerjaan masjid.

"Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar," kata Bonard.

Dari sini, Kejari Karanganyar melakukan penyelidikan.

Benar saja, pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan di awal.

"Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara," jelas Bonard.

Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Seperti diketahui, Masjid Agung Madaniyah diketahui diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu dengan anggaran hingga Rp 101 miliar.

Sumber: rmol
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah/Ist

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close