Ancam Sebar Foto-foto Syur, Seorang Pria di Gresik Perkosa Anak Tirinya 3 Jam Nonstop -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ancam Sebar Foto-foto Syur, Seorang Pria di Gresik Perkosa Anak Tirinya 3 Jam Nonstop

Tuesday, June 3, 2025 | June 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T13:20:51Z
Ancam Sebar Foto-foto Syur, Seorang Ayah di Gresik Perkosa Anak Tirinya Nonstop dalam Waktu 3 Jam

Wanheartnews.Com -  Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya hingga tiga kali, dengan disertai ancaman.

Pemerkosaan itu dilakukan oleh AH, di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik. 

Pria yang seharusnya menjadi pelindung keluarga tersebut, justru tega memperkosa anak tirinya sendiri, yakni SH (19), sebanyak tiga kali hanya dalam kurun waktu tiga jam.

Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku dengan modus mengancam korban, dengan menyebarkan foto syur miliknya. 

Padahal foto syur milik korban dijepret pelaku sendiri secara diam-diam.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya menyatakan, jika peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5), di kediaman korban.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban sedang mengantar adik korban ke acara wisuda sekolah, sementara korban hanya berdua dengan pelaku di dalam rumah.

“Tersangka mengancam korban dengan menunjukkan bahwa dia memiliki foto syur milik korban. Jika korban tidak menuruti, maka foto itu akan disebarluaskan,” ujar Rovan dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Dijelaskan Rovan, korban yang ketakutan akhirnya ditarik masuk ke dalam kamar oleh tersangka dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. 

Aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rentang waktu sekitar tiga jam.

Setelah melampiaskan nafsunya, AH kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, baik keluarga maupun orang lain.

“Korban sempat terdiam karena ketakutan, namun akhirnya berhasil keluar dari rumah dan mengadu ke neneknya. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Wringinanom oleh pihak keluarga,” lanjutnya

Pelaku sempat diamankan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian. 

Saat ini, AH telah ditahan di Polres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tergoda karena melihat korban mengenakan celana legging ketat. 

Foto syur korban diduga diambil secara diam-diam dan dijadikan alat untuk memeras secara seksual.

“Modus pelaku menggunakan ancaman dengan foto asusila korban. Motifnya karena nafsu, saat melihat korban memakai legging,” tambahnya

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 285 KUHP. 

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menciptakan suasana rumah yang terbuka dan penuh kasih. 

Ia meminta orang tua lebih peka terhadap kondisi psikologis anak.

“Waspadai jika anak mendadak murung, pendiam, atau menunjukkan perubahan perilaku drastis. Karena pelaku kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat sekalipun.

Sumber: tvone

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close