Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara tentang polemik izin
tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Melalui unggahan Instagram miliknya, Hotman menyoroti siapa sebenarnya pihak
yang bertanggung jawab atas pemberian izin operasi perusahaan tambang
tersebut.
Dia juga mengisyaratkan bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, justru menjadi korban narasi
sesat.
Dalam caption unggahannya, Hotman menyebut bahwa izin usaha pertambangan
(IUP) PT Gag Nikel diteken pada masa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) dijabat oleh Ignasius Jonan, bukan Bahlil.
Sementara itu, penghentian sementara operasi justru dilakukan oleh Bahlil.
"Ternyata, izin PT GAG (Raja Ampat) diteken Menteri Jonan, disetop Menteri
Bahlil," tulisnya seperti dikutip pada Minggu, 8 Juni 2025.
Berdasarkan data dari situs Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Gag Nikel
memperoleh izin usaha pertambangan seluas 13.136 hektare melalui surat
keputusan bernomor 430.K/30/DJB/2017.
Izin tersebut mulai berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047,
tepat saat Ignasius Jonan masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Perlu dicatat bahwa pada periode penerbitan izin tersebut, Jonan menjabat
sebagai Menteri ESDM menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya
bertindak sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
Bahlil Lahadalia kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus
Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) dan belum memegang
jabatan di kementerian.
Bahlil sendiri baru ditunjuk sebagai Menteri Investasi/Menteri ESDM pada
Agustus 2024, di bawah kabinet baru Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, langkah Bahlil mendapat apresiasi dari sebagian kalangan,
termasuk dari DPR RI.
Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, menyatakan dukungannya terhadap
tindakan tegas yang diambil Menteri Bahlil.
"Saya mengapresiasi keputusan Menteri ESDM yang responsif terhadap aspirasi
masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," ujar Alfons pada
7 Juni lalu.
Pemerintah menyebut penghentian sementara aktivitas PT Gag Nikel dilakukan
karena adanya pengaduan masyarakat serta indikasi bahwa perusahaan belum
sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan
dapat kembali beroperasi.
Namun desakan masyarakat tetap menguat agar izin dicabut secara permanen,
mengingat potensi kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat yang dikenal
sebagai salah satu surga laut dunia.
Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Bahlil bukan pihak yang memberikan
izin pun mendapat beragam komentar.
Netizen menyoroti bahwa meski izin memang diterbitkan pada masa Jonan,
pengawasan dan tindakan terhadap operasional perusahaan mestinya menjadi
tanggung jawab pejabat yang sedang menjabat saat ini.
"Caption Hotman seolah menggiring opini untuk mengkambinghitamkan Jonan
sebagai pemberi izin yang harus bertanggung jawab," tulis seorang netizen
dalam kolom komentar.
"Padahal, setiap izin yang dikeluarkan oleh seorang menteri tentunya harus
melalui persetujuan Presiden sebelum diberlakukan," lanjutnya.
Bela Bahlil, Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat (kkp.go.id)
Keputusan Bahlil untuk menghentikan sementara operasi tambang di Raja Ampat
juga dinilai datang terlambat.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini baru dilakukan setelah kasus ini
viral dan memicu reaksi publik luas.
"Disetop saat sudah viral dan ketahuan merusak alam serta ekosistem.
Seharusnya, sejak awal menjabat, izin yang bermasalah seperti ini langsung
ditindak," ungkap komentar lain.
Banyak yang menilai bahwa sebagai seorang pengacara, Hotman seharusnya
menunjukkan sikap netral dan tidak memancing opini publik ke arah pembelaan
terhadap satu pihak.
"Katanya sarjana S.H., M.H., kok Hotman malah tidak bijak? Mending balik
sekolah dasar atau masuk PAUD saja, Hotman," komentar tajam dari salah satu
netizen.
Sumber:
suara
Foto: Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat. [Instagram]