BUMN Tak Seharusnya Merusak Pulau Gag di Raja Ampat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUMN Tak Seharusnya Merusak Pulau Gag di Raja Ampat

Saturday, June 7, 2025 | June 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T16:53:41Z

OPINI - Perusakan pulau Gag di kawasan Raja Ampat yang dilakukan perusahaan PT. Gag Nikel, sebagai perusahaan tambang anak perusahaan PT. ANTAM Tbk tidak dapat ditoleransi lagi. Selain melanggar batasan aturan pertambangan yang tidak boleh dilakukan di pulau pulau kecil dan wilayah konservasi, juga menunjukkan bahwa manajemen perusahaan tambang ini tidak memahami apa yang jadi filosofi dari BUMN. 

BUMN itu adalah badan usaha milik negara. Negara ini milik rakyat dan kedaulatan negara atau kekuasaan absolut negara itu ada di tangan rakyat. Ini adalah bunyi dari UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 2. Jadi apa yang dilakukan oleh PT. GAG NIKEL dan PT. ANTAM Tbk itu sudah langgar Konstitusi, bukan hanya langgar UU lagi. 

Pemberian izin tambang dan penanggungjawab perusahaan dari PT. GAG NIKEL, yaitu Presiden dan menteri menteri terkait seperti Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Penanaman Modal serta komisaris dan direksinya ini bukan hanya melanggar UU tapi melanggar Konstitusi serta tidak paham apa arti kedaulatan rakyat. Ini adalah pelanggaran berat yang harus dituntut ke pengadilan. 

Makna yang terkandung dalam Konstitusi kita, kedaulatan atau kekuasaan mutlak dari negara itu sebetulnya adalah di tangan rakyat, bukan di tangan Presiden apalagi seorang menteri.

Rakyat tentu tidak akan merusak atau melakukan perbuatan yang merugikan bagi kepentingan sendiri dan negara. Dalam rezim demokrasi, asas pengelolaan perusahaan negara itu tidak boleh menghilangkan hak per se, hak yang melekat dari rakyat atas kepemilikkanya di semua perusahaan BUMN secara konstitusional. Jadi pelanggaran yang dilakukan jelas sangat fatal. Langgar kepentingan rakyat dan negara. 

Praktik BUMN yang lakukan perusakan lingkungan, serobot dan gusur tanah rakyat, dan juga abaikan aspek keadilan dan manfaat usahanya bagi rakyat sudah sering terjadi. Ini mustinya juga harus dilakukan kajian total terhadap keberadaan dari BUMN dan regulasi yang mengaturnya selama ini agar tidak lagi terjadi kasus kasus yang sama dan berulang. 

Sistem kepemilikan BUMN yang diatur dalam UU BUMN terbaru Pasal 3A ayat 2 dimana kepemilikan dialihkan dari rakyat ke Pemerintah sebaiknya harus segera direvisi. Ini juga sudah langgar Konstitusi kita, langgar kedaulatan rakyat atas negara ini serta asas demokrasi ekonomi. 

Asas demokrasi ekonomi yang jadi norma dari Pasal 33 UUD NRI 1945 semestinya juga harus berikan peluang partisipasi aktif rakyat. Agar kasus kasus perusakan lingkungan tidak terjadi sebaiknya seluruh BUMN dikembalikan kepemilikkanya ke rakyat. Agar rakyat dapat turut ikut menentukan, mengendalikan dan menikmati hasilnya. Hukumnya jelas, apa yang tak kamu miliki itu maka tak dapat kamu kendalikan. 
_______________
Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) 

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close