Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu disambut baik mantan Mendikbud Anies Baswedan. Ia mengaku sudah mengusulkan wacana itu sejak lama.
"Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan kesempatan jangan ada kendala sehingga anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar apapun kendalanya," kata Anies di kawasan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juni 2025.
Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu menyoroti bahwa biaya pendidikan bukan hanya soal uang sekolah, tetapi juga ongkos lain yang ditanggung keluarga.
Ia mencontohkan, bagi keluarga dengan tiga anak yang bersekolah di lokasi berbeda, kebutuhan transportasi bisa menjadi beban besar.
“Karena buat keluarga dengan anak tiga, kalau lokasi pendidikannya beda-beda, semuanya harus diantar pagi-pagi pakai kendaraan. Jadi, unsur biaya itu banyak,” ujarnya.
Mantan Capres Koalisi Perubahan itu berharap putusan MK ini bisa menjadi jalan untuk mendorong kebijakan pendidikan yang lebih inklusif hingga ke tingkat SMA/SMK.
“Karena akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan, maka kita harus setarakan akses itu. Sudah kami sampaikan sebelumnya, dan dengan adanya terobosan-terobosan seperti ini, mudah-mudahan anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas 12,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan/RMOL