PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

Monday, July 28, 2025 | July 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T16:04:52Z
Wanheart News

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.


Kebijakan ini diumumkan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka. Lembaga ini mencatat, selama ini rekening tidak aktif (dormant) sering kali menjadi celah untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang.


“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulisnya di akun @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.


Dalam unggahannya, lembaga tersebut menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU 8/2010,” tambahnya.


PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang akibat kebijakan ini. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan mengingatkan pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.


“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.


Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran ini dapat mengajukan permohonan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi formulir, permintaan akan diproses oleh pihak bank dan PPATK melalui tahap review dan pendalaman.


Proses tersebut akan memakan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data yang diberikan belum lengkap.


Apabila tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan nasabah dapat mengaksesnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.
Sumber: rmol

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close