Pemblokiran
jutaan rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) memicu kontroversi nasional.
Di
tengah polemik yang belum reda, publik justru menyoroti hal lain,
peningkatan signifikan harta kekayaan Kepala PPATK, Dr. Ivan
Yustiavandana, dalam dua tahun terakhir.
Isu
ini pun kian ramai dibicarakan, menciptakan kombinasi antara kebijakan
kontroversial dan sorotan terhadap integritas pejabat publik.
PPATK
menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah
penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan
judi online.
Dalam
penjelasannya, lembaga ini menemukan ratusan ribu rekening dormant,
rekening yang sudah lama tidak aktif, dan berpotensi dimanfaatkan untuk
transaksi ilegal.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Pemblokiran tersebut disebut sebagai langkah preventif demi menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dan terpercaya.
Namun, kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari masyarakat, aktivis perlindungan konsumen, hingga kalangan legislatif.
Salah satu keberatan utama adalah kurangnya sosialisasi dan kejelasan prosedur.
Banyak nasabah merasa kebingungan ketika mengetahui rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang memadai.
Bahkan
ada kekhawatiran bahwa dana di dalam rekening akan hilang atau sulit
dicairkan kembali, terutama bagi nasabah yang memang sengaja menyimpan
dana untuk jangka panjang.
Tidak
sedikit pihak yang mempertanyakan legalitas langkah PPATK. Situasi ini
pun semakin membingungkan masyarakat yang terdampak.
Beberapa
anggota DPR menilai PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir
rekening secara langsung, dan seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga
analisis dan pemberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara untuk meredam keresahan publik.
Dia membantah bahwa lembaganya secara sembarangan memblokir rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan.
Menurut
Ivan, pemblokiran hanya diterapkan pada rekening yang telah terbukti
atau sangat diduga kuat digunakan untuk aktivitas kriminal lalu
ditinggalkan begitu saja.
Ivan juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman 100 persen dan pemblokiran hanya bersifat sementara.
Seiring dengan polemik yang meluas, PPATK telah membuka kembali sebagian besar rekening yang sebelumnya diblokir.
Nasabah juga diberikan jalur resmi untuk mengajukan pembukaan kembali rekening melalui bank atau langsung ke PPATK.
Namun, di tengah isu besar ini, publik justru mulai menyoroti laporan kekayaan pribadi Kepala PPATK tersebut.
Berdasarkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan
Ivan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat peningkatan
signifikan dalam kekayaannya dalam dua tahun terakhir.
Pada
laporan Maret 2023 (untuk tahun 2022), Ivan melaporkan total kekayaan
bersih sebesar Rp4,11 miliar, sudah dikurangi utang Rp2,19 miliar.
Asetnya
terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, serta alat
transportasi seperti Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard yang total
nilainya mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Dua
tahun kemudian, tepatnya pada laporan Maret 2025 (untuk tahun 2024),
total kekayaannya melonjak menjadi Rp9,38 miliar. Angka tersebut sudah
dikurangi utang senilai Rp2,9 miliar.
Blokir Rekening dari PPATK Mulai Makan Korban, Ada Pasien Tak Bisa Bayar Operasi. [TikTok]
Kali
ini, Ivan tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9
miliar serta sebuah mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai
Rp550 juta.
Lonjakan hampir dua kali lipat dalam waktu dua tahun tentu mengundang pertanyaan dari publik.
Terlebih,
laporan ini muncul di tengah derasnya sorotan terhadap kebijakan
pemblokiran rekening yang dinilai tidak transparan dan merugikan
sebagian masyarakat.
Kenaikan
kekayaan pejabat negara sejatinya bukan hal yang dilarang, asalkan
dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Namun,
ketika terjadi bersamaan dengan kebijakan kontroversial dan
keterbatasan komunikasi publik, wajar jika masyarakat menjadi curiga.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga strategis seperti PPATK.
Sumber: suara