WANHEARTNEWS.COM - Transformasi layanan perumahan di Jawa Barat mulai memasuki era digital. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan aplikasi “Imah Aing” sebagai upaya mempercepat akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pekerja industri, sekaligus memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai berbelit.
Melalui platform ini, masyarakat kini dapat mengajukan bantuan perumahan secara mandiri dan transparan. Program ini juga diharapkan mampu menjawab kesenjangan antara kebutuhan hunian dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas di berbagai wilayah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menata program perumahan agar lebih terukur dan tepat sasaran.
“Melalui aplikasi ini, rakyat bisa mengakses langsung usulan perumahan sehingga penanganannya lebih terprogram dan cepat,” ujarnya saat peluncuran BSPS se-Jawa Barat di SMA 1 Katapang, Kabupaten Bandung, Senin malam, 13 April 2026.
Meski berbasis digital, skema bantuan perumahan tetap dibuka melalui tiga jalur utama. Pertama, pengajuan langsung melalui aplikasi Imah Aing. Kedua, melalui jalur aspirasi yang dikoordinasikan dengan DPR RI. Ketiga, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah melalui kerja sama dengan perbanka
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mengubah arah kebijakan pembangunan hunian. Keterbatasan lahan mendorong diterapkannya konsep hunian vertikal sebagai solusi jangka panjang. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan setiap kawasan industri menyediakan apartemen atau hunian vertikal bagi para pekerjanya.
“Perubahan ini penting karena kita tidak bisa terus mengandalkan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Lahan semakin sempit, sehingga kawasan industri harus mampu menyediakan hunian bagi karyawannya,” tegas Dedi.
Ke depan, konsep hunian vertikal yang telah berkembang di wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi, Depok, dan Bogor akan diadopsi lebih luas, khususnya di Bandung Raya. Langkah ini diharapkan mampu menekan pertumbuhan permukiman horizontal sekaligus menjaga keberlangsungan lahan produktif di Jawa Barat. ***

