WANHEARTNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diprediksi lebih kering, dan berlangsung panjang tahun ini.
Penetapan status siaga darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 dan berlaku untuk 27 kabupaten/kota di Jabar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penetapan status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, hingga dukungan pendanaan penanggulangan bencana.
"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," kata Herman, dikutip Kamis (2/7/2026).
Menurut Herman, keputusan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG terkait potensi musim kemarau yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Dia menegaskan, status siaga darurat di 27 kabupaten/kota juga menjadi pijakan untuk mempercepat respons jika sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat di lapangan.
Selain menetapkan status siaga darurat, Pemprov Jabar juga memperkuat langkah mitigasi melalui dua surat edaran yang diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi.
Dua surat edaran itu berisi instruksi kepada seluruh perangkat daerah, bupati, dan wali kota agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla selama musim kemarau 2026.
"Melalui surat edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya," ujar Herman.
Dalam Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya, sekaligus menyiapkan sumber air alternatif.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diarahkan menyesuaikan pola tanam di daerah rawan kekeringan, mengembangkan varietas tahan kering, serta mengoptimalkan sistem irigasi hemat air.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta memperkuat kampanye penghematan air dan mengantisipasi potensi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah. Dinas Kesehatan juga diminta mewaspadai dampak suhu panas terhadap kesehatan masyarakat dan memastikan kualitas air tetap terjaga.
Tidak hanya itu, perangkat daerah lainnya juga mendapat tugas mulai dari edukasi di lingkungan pendidikan, penyebarluasan informasi dan peringatan dini, penguatan perlindungan sosial, patroli pencegahan kebakaran hutan, hingga pemetaan sumber air tanah serta dukungan logistik kebencanaan.
Seiring berlakunya status siaga darurat, Dedi Mulyadi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Melalui surat itu, kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan, menyiagakan personel, logistik, dan peralatan penanggulangan bencana sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah rawan kekeringan, termasuk melalui pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," tutur Herman.
Pemprov Jabar memastikan akan terus memantau perkembangan cuaca bersama BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar langkah penanganan bisa dilakukan lebih cepat saat situasi darurat terjadi. (jpnn)

