WANHEARTNEWS.COM - Beredar isu bahwa pesepeda akan dikenai pajak di media sosial. Isu ini menimbulkan kegaduhan. Bagaimana fakta sebenarnya?
Kabar
mengenai Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pajak bagi para
pesepeda kembali ramai diperbincangkan di media sosial pada awal Juli
2026.
Isu
ini dengan cepat memicu keresahan masyarakat karena dinilai menambah
beban ekonomi di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih.
Kronologi
Penyebaran
isu ini bermula pada 6 Juli 2026 melalui sebuah unggahan di media
sosial Facebook. Akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah artikel
lama mengenai wacana pajak sepeda, lalu membumbuinya dengan narasi
provokatif yang menyebut bahwa barang-barang elektronik rumah tangga
seperti kipas angin, kulkas, hingga AC juga akan menyusul dikenakan
pajak.
Sebelum
viral pada tahun ini, narasi yang persis sama juga sempat memicu
kegaduhan di media sosial X pada Juni 2024 lalu. Jejak digital
menunjukkan bahwa sumber asli dari kegaduhan ini sebenarnya berasal dari
akhir Juni 2020.
Pada
masa pandemi Covid-19 tersebut, tren penggunaan sepeda di tengah
masyarakat melonjak drastis. Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, tengah membahas rencana
penyusunan regulasi terkait sepeda sebagai moda transportasi.
Pernyataan
tersebut disalahartikan oleh sejumlah media online hingga memunculkan
kesan seolah-olah pemerintah akan memungut pajak dari setiap pemilik
sepeda.
Bantahan Resmi Kementerian Perhubungan
Merespons
kesalahpahaman yang telanjur menyebar luas, Juru Bicara Kementerian
Perhubungan, Adita Irawati saat itu langsung memberikan klarifikasi
resmi. Pihak kementerian menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah
merencanakan, membahas, apalagi menyiapkan aturan terkait pemungutan
pajak sepeda.
Regulasi
yang saat itu sedang digodok murni bertujuan untuk mengatur keselamatan
para pesepeda di jalan raya, seperti kewajiban penggunaan alat pemantul
cahaya, helm, serta penyediaan jalur khusus sepeda.
Selain
itu, Budi Setiyadi selaku Dirjen Hubdat saat itu juga turut menegaskan
bahwa tidak pernah membicarakan ide pajak sepeda, apalagi mengkajinya.
Ia
mengingatkan bahwa urusan pemungutan pajak bukan merupakan kewenangan
dari Kementerian Perhubungan, melainkan ranah mutlak dari Kementerian
Keuangan.
Hingga
Juli 2026, hasil pemantauan fakta terbaru memastikan tidak ada
kebijakan baru mengenai penarikan pajak sepeda dari pemerintah.
Penyebaran informasi ini murni masuk dalam kategori false context, yaitu
pemanfaatan konten atau berita lama yang disebarkan kembali dengan
garis waktu yang keliru.

