GELORA.CO - Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro, Jawa Timur, Sodikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bantuan yang dikorupsi berasal dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk Kabupaten Bojonegoro senilai Rp14,2 miliar.
Tersangka yang merupakan warga asal Kelurahan Ngrowo, Kota Bojonegoro itu diduga menyunat bantuan pemerintah senilai Rp1,007,000,000 untuk kepentingan pribadi dengan dalih infaq.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Badrut Tamam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi dan menetapkan Sodikin selaku Ketua FPTQ sebagai tersangka, karena diduga melakukan penyimpangan Dana BOP untuk TPQ Bojonegoro senilai Rp14,2 miliar.
"Kami menetapkan saudara SDK, Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka penyimpangan dana BOP 2020," kata Badrut Tamam dikutip Sabtu, 30 Oktober 2021.
Kasus itu berawal dari anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang dikucurkan pemerintah kepada TPQ melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk penanganan COVID-19, atas usulan dari FKPQ. Untuk Kabupaten Bojonegoro mendapatkan anggaran Rp14,260 miliar untuk 1.426 TPQ (sesuai usulan FKPQ) di 27 kecamatan -- disalurkan melalui FKPQ yang diketuai tersangka.
Dalam pelaksanaannya, hanya 1.322 TPQ yang menerima bantuan dana BOP, masing-masing lembaga mendapatkan Rp10 juta.
Menurut Kajari Bojonegoro, setelah adanya pembagian di beberapa TPQ, ada beberapa pengurus TPQ keberatan dengan adanya pembagian yang seharusnya mendapatkan 10 juta, ternyata dipotong Rp1 juta oleh tersangka sebagai dana infaq.
Kemudian, sebesar Rp6 juta dikoordinir FKPQ yang dipimpin tersangka, untuk belanja APD dan sarana protokol kesehatan. "Sisa yang diterima setiap TPQ hanya Rp2-3 juta saja. Dari potongan tersebut terkumpul Rp1,007 miliar," ujar Badrut Tamam
Pihak Kejaksaan juga menerima pengembalian uang ratusan juta rupiah dari beberapa lembaga PTQ yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Selain itu, ada 5 TPQ menerima bantuan ganda, dan ditunggu itikad baiknya mengembalikan anggaran ke negara.
Sementara tersangka Sodikin dijerat Undang-Undang Tipikor Pasal 2A ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pihak Kejari Bojonegoro menyita barang bukti milik tersangka yang dihasilkan dari uang korupsi anggaran BOP TPQ. Tersangka kini ditahan di Rutan Klas II Bojonegoro.[viva]