LEBSI NEWS - Anggota kepolisian Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021.
Aipda Roni resmi dinyatakan bersalah setelah diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan di Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, korban bernama AC masih di bawah umur. Perilaku Aipda Roni dianggap meresahkan dan mencoreng nama baik kepolisian Indonesia.
Terkini, pernyataan banding yang sebelumnya diajukan oleh Aipda Roni ditolak oleh Pengadilan Tinggi Medan, dan dirinya akan tetap menjalankan hukuman mati.
Dalam amar putusannya di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi Medan menunjukan pidana mati terhadap Roni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan itu disahkan oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya bersama dengan dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani kasus Roni sudah menerima putusan hakim. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," tutur Aisyah.
s; okezone.com