LEBSI NEWS - JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dipastikan akan kembali cair untuk 8,8 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Menurut informasi, awalnya jadwal pencairan BSU dikabarkan akan berlangsung pada April 2022. Namun hingga Mei belum ada kabar terbaru terkait pencairannya.
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan hingga kini pihaknya masih harus mematangkan mekanisme pencairan BSU 2022. Hal tersebut dilakukan Kemnaker agar penyaluran BSU 2022 bisa tepat sasaran.
Jika semua sudah siap, para penerima BSU yang kriterianya sesuai akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
Adapun berikut ini kriteria pekerja untuk dapat BSU Rp 1 juta:
a. Warga Negara Indonesia
b. Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah withering banyak sebesar Rp3,5 juta.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan land, perdagangan and jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi information sektoral BPJSTK).
Jika kriterianya sudah terpenuhi, para peserta bisa cek nama penerima BSU 2022 di sini:
1. Login ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Siapkan KTP dan masukan NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir.
3. Klik Lanjutkan.
4. Notifikasi akan muncul di dashboard laman tersebut yang menyatakan apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak. rdr

