LEBSI NEWS - Majelis Hakim Mahkamah Agung memvonis bersalah kepada tiga pelaku korupsi proyek pengaman banjir air sungai Bengkulu Tahun 2019 yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika di Bengkulu, Jumat, 13 Mei 2022 mengatakan berdasarkan keputusan MA bahwa ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga pelaku tersebut yaitu Direktur CV Utaka Esa, Ibnu Suud, sebagai konsultan pengawas, Hafizon Nazardi selaku PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, dan Isnani Martuti selaku kontraktor pelaksana sekaligus Direktur CV Merbin Indah.
"Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan dan salinan putusannya juga sudah kami terima," kata Pandoe.
Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi ketiga terpidana untuk ditahan di lapas.
Sesuai Ibnu Suud dan Hafizon Nazardi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terpidana Isnani Martuti dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih atau diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Pandoe mengatakan sesuai aturan, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, JPU pidana khusus Kejati Bengkulu sebagai eksekutor dalam waktu dekat segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana dan meminta mereka kooperatif.
Jika ketiga terpidana nantinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, katanya, hal itu tidak menghalangi eksekusi yang segera dilakukan.
Ketiga terdakwa sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri tipikor Bengkulu yang diketuai hakim Fitrizal Yanto.
Setelah 14 hari putusan vonis bebas tersebut, JPU Pidsus Kejati Bengkulu melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya pada 5 April 2022 mengubah vonis tiga terdakwa tersebut.
S:Pantau