Pengajuan banding diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.
Dalam sidang Komisi Kode Etik, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari lima orang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut justru diberhentikan secara tidak hormat.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa banding kliennya telah resmi dilakukan oleh Divkum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.
Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada pihak Divkum selalu orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo.
Dia menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Sigit di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Sumber: iNews